Text
Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK)
Korupsi telah menjadi musuh semua negara sehingga menarik perhatianrnPBB mengadakan badan sendiri untuk mengatasi kasus-kasus korupsirnyang membelit banyak negara. Beberapa negara juga telah menerapkanrnstrategi sendiri dalam pemberantasan korupsi, terutama meningkatkanrnhukuman pelaku korupsi dalam proses penindakan. Di Indonesia sendirirnada perdebatan antara para ahli hokum tentang apakah korupsi dapatrndigolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau hanyarnkejahatan biasa.rnKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga tinggi negararntelah menyatakan korupsi patut dinyatakan sebagai kejahatan luar biasarnsehingga memerlukan penanganan khusus dalam hal pencegahan sertarnpenindakannya. Sebagai sebuah gerakan yang terus didengungkan pada masarnkini bahwa pemberantasan korupsi adalah harga mati karena dampaknyarnyang sangat besar dalam menyengsarakan bangsa dan negara.rnAda hal yang menarik disampaikan Abraham Samad, Ketua KPKrnbahwa korupsi kini telah berevolusi dan bermetamorfosis. Jika dahulu rnkorupsi dilakukan oleh orang-orang berusia di atas 40 tahun, kini korupsirndilakukan orang-orang muda—inilah bukti evolusi dalam korupsi. Korupsirnjuga bermetamorfosis dengan terlibatnya orang-orang berpendidikan tinggirnserta berintelektualitas tinggi sehingga sulit terdeteksi. Kejahatan korupsirnsemakin canggih, jauh melampaui cara-cara tradisional seperti pungutan liarrnpada masa dulu.
Tidak tersedia versi lain