Text
standar pelayanan medis kedokteran gigi Indonesia
Profesi dokter gigi merupakan tugas mulia bagi kehidupan manusia dalamrnbidang kesehatan khususnya kesehatan gigi dan mulut. Karenanya seorangrndokter gigi dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk bersikap profesional.rnUntuk mencapai kompetensi tersebut, pendidikan dokter gigi yangrnmerupakan pendidikan profesi harus didasari oleh keilmuan yang kokoh.rnDengan demikian seorang dokter gigi akan mempunyai kompetensirnakademik-profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi yangrndidasari oleh pendidikan akademik, sehingga setelah selesai pendidikannyarnakan memiliki kemampuan melaksanakan praktik sesuai denganrnkeahliannya, bersikap profesional, dengan selalu membekali dirinyarndengan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembanganrnilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak tersedia versi lain